LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kg di Tol Lampung. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
“Petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas,” kata Kombes Yuni Iswandari, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Tarif Tol Bakter Lampung Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika bernilai Rp 15 miliar tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar satu pekan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung
(Yar/P1)




