LAMPUNG77.com – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus Lampung. Pelaku ditangkap atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung, pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, laporan lainnya atas nama korban Agung Sutiawan (27), warga Pekon Kalirejo Wonosobo yang ditodong pelaku saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi Pekon Kunyayan, Wonosobo, sehingga kemudian dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Dari penangkapan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat warna Abu-Abu tanpa plat milik pelaku, serta kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban.
Kapolsek menjelaskan, kornologi peristiwa pencurian dengan kerasan itu berdasarkan keterangan korban Yudi terjadi pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Saat itu, korban Yudi Prayogi sedang mengikat barang di atas mobil carry. Kemudian, seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu datang dari arah belakang dan meminta uang keamanan.
“Ketika korban menolak, pelaku paksa mencuri tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan uang Rp 3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Menurut AKP Juniko selain kepada Yudi, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terhadap korban lain di Pekon Negeri Ngarip pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban kedua bernama Agung Setiawan warga Pekon Kalirejo yang sedang mencari barang rongsokan. Pelaku menodongnya dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)