LAMPUNG77.com – Seorang siswi SMP di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil angkot (angkutan kota).
Pelakunya adalah sopir angkot berinisial LO (33), warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelecehan seksual tersebut dialami korban saat hendak berangkat sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di garasi mobil rumah pelaku.
“Korban awalnya mendatangi pelaku untuk diantarkan. Namun, pelaku LO melecehkan korban di dalam mobil angkot sebelum berangkat sekolah,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat pelaku mengaku mobilnya mogok. Korban awalnya diminta pelaku mendorong mobil berdua di halaman. Setelah mobil hidup, korban kemudian masuk ke dalam angkot.
Namun, mobil tersebut dimasukkan kembali oleh pelaku ke garasi dalam posisi sedang menyala. Korban kemudian diminta untuk duduk di kursi sopir sambil menginjak gas agar mobil angkot tidak kembali mati. Sedangkan pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil botol minum.
“Saat kembali, pelaku berupaya melecehkan korban di dalam mobil angkot,” ujarnya.
Menurut Nikolas, saat itu korban sempat berontak dan berpindah ke kursi penumpang. Namun, pelaku kembali mendatangi korban dan malah hendak berbuat asusila.
“Beruntung, korban saat itu diselamatkan oleh temannya sesama pelajar yang datang dan langsung naik ke angkot tersebut,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban didampingi orang tuanya melaporkan ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Kakek di Lampung Tega Setubuhi Cucunya yang Masih SMA Berkali-kali
(Yar/P1)