Lampung77.com
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Muridnya Sejak 2019, Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Lampung77
Sabtu, 29 April 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat seperti di dapur rumah pelaku, di kamar asrama tempat pengajian Al-Quran, hingga di mushola belakang rumah pelaku.

Adapun modus pelaku dalam memuluskan aksi bejatnya, kata Kapolsek, yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban. Pelaku juga bahkan mengancam korban agar tidak usah belajar lagi jika tak menuruti kemauannya.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ungkap Kapolsek.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban kemudian merasa takut dan pelaku pun berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sudah mempunyai istri dan 1 orang anak.

“Tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Kurang lebih ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” ujarnya.

“Untuk kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Pringsewu Setubuhi Dua Anak Kandung

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Lampung TengahPencabulanSetubuhi

BERITA TERKAIT

Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com