Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku SA kepada polisi, ia mengaku mengenal korban via Whatsapp selama 6 bulan. Pelaku menyebut telah beberapa kali memberikan uang kepada korban, baik dengan transfer maupun secara langsung.
Ia juga mengakui telah satu kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada bulan Desember 2022.
“Kenalnya 6 bulan lewat whatsApp. Kalau kasih uang beberapa kali, kadang transfer dan kadang langsung. Cuma melakukan itu baru sekali,” kata dia.
Pelaku yang telah memiliki istri dan 4 orang anak tersebut mengaku awalnya tidak mengetahui jika korban masih bersekolah.
“Awalnya dia (korban) bilang enggak sekolah, terus akhirnya dia terus bilang masih sekolah kelas 3 SMA,” ujarnya.
Pelaku tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya perbuatan asusila tersebut. Namun, ia mengaku tidak merasa menyebarkan video tersebut.
Meski demikian, ia menyebut telah mengirimkan video tersebut kepada seseorang yang mengaku sebagai korban. Setelah itu, ia baru menyadari bahwa yang meminta video itu ternyata bukan korban.
“Saya enggak tau yang menyebarkan, tapi yang saya tahu korban minta ke saya. Kemudian saya baru sadar bahwa itu bukan korban, sehingga akhirnya beredar,” kata dia.
Sementara itu, paman korban, ND menyampaikan terima kasih atas respon cepat Polres Tanggamus yang telah menangani perkara tersebut hingga pelaku dapat tertangkap.
“Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Selfiana Norita mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Tanggamus dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan tersebut meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater, serta menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.
“Sebelumnya telah kami upayakan menemui pihak sekolah untuk korban melanjutkan pendidikan. Namun, korban malu sehingga ke depan akan dicarikan solusi terbaiknya,” kata Selfiana.
Untuk mencegah kejadian serupa, ia meminta peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian, saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.
“Upaya kami bersama Polres Tanggamus berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak. Kami harap juga peran orang tua dan sekolah membantu mengawasi juga memberikan pemahaman,” pungkasnya.
Baca Juga:
2 Siswi SMP di Lampung Dicabuli Kepala Sekolah di Ruang UKS
(Yar/P1)