LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap preman pemalak sopir truk yang beraksi di Simpang Tiga, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial JS (24), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Sabtu (8/4/2022) sekitar pukul 5.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Sukardi (45), seorang sopir truk warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
“Pada saat itu pelapor sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan,” kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Dalam aksinya tersebut, kata Edi Qorinas, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
“Namun, karena sopir truk tersebut tidak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujarnya.
“Karena takut diancam oleh para pelaku, korban lalu memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Lampung Tengah,” lanjutnya.
Usia mendapat laporan dari korban, lanjut Edi Qorinas, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang melakukan patroli hunting Cipta Kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.
“Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” kata Edi Qorinas.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih,” tambahnya.
AKP Edi Qorinas mengimbau kepada masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan agar segera melapor ke Polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua Truk di Lampung Tengah, 3 Orang Tewas dan 8 Luka-luka
(Yar/P1)