LAMPUNG77.com – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ST (38) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Menurutnya, peristiwa asusila itu terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang rumah korban.
Baca Juga: Kata Kapolres Lampung Timur Soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini
Pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku lantas menuju kamar korban.
Stefanus mengungkapkan saat itu korban sedang dalam kondisi tertidur. Pelaku kemudian langsung menyekap mulut korban. Dengan ancaman menggunakan senjata tajam, pelaku lalu memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (2/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar,” kata Steafanus, dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu.
“Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Baca Juga: Pura-pura Bertamu, Pria Ini Hendak Perkosa Istri Orang di Lampung Timur
(And/P1)