Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut Kapolres, pelaku ada yang menyekap dan mengikat korban. Kemudian, pelaku lainnya ada yang bertugas mengawasi sekitar TKP.
“Pelaku BI menyekap salah satu pemilik rumah dan mengikat kedua tangan korban. Sedangkan IM menodongkan Senpi ke anak korban, sementara SL mengawasi disekitar TKP,” ungkap Kapolres.
Terkait adanya pelaku lain, Kapolres mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
“Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok bersenjata api (bersenpi) beraksi di Lampung Timur. Para pelaku menyatroni rumah warga di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Kawanan perampok itu menguras harta benda milik korban diantaranya uang Rp 50 juta dan sejumlah ponsel.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Beraksi di Lampung Timur, Sekap Korban, Gasak Uang Rp 50 Juta
(And/Yar/P1)