LAMPUNG77.com – Polisi menangkap dua pelaku jambret yang mengakibatkan seorang siswi SMP di Pringsewu tewas dan rekannya luka-luka akibat mengalami kecelakaan saat mengejar para pelaku.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (19/4/2024) lalu.
“Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) diamankan di dua lokasi berbeda. AR diringkus polisi di rumahnya di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
“Sedangkan FA diamankan di rumah kontrakanya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah, pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,” lanjutnya.
Selain menangkap kedua pelaku, ujar Robi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit handphone terdiri dari 1 unit Xiaomi type Redmi 10 dan 1 unit Xiaomi type Redmi 12. Kedua ponsel tersebut adalah milik korban bernama Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15), warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
“Selain mengamankan dua HP, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE-2597-GBJ dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” ungkap Robi.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama hampir dua pekan. Menurut Robi, berbagai upaya telah dilakukan tim untuk mengungkap kasus tersebut. Mulai dari mendatangi dan melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi, hingga ditemukanya barang bukti pembungkus HP korban di wilayah Kecamatan Kalirejo.
Upaya lainnya, lanjut Robi, yakni melihat beberapa rekaman CCTV yang berada di tempat-tempat yang diduga dilalui para pelaku. Diantaranya di CCTV Alfa Mart Bandung Baru, CCTV Klinik Ananda Pekon Bandung Baru, CCTV milik kantor Pekon Sinar Waya dan juga CCTV milik SPBU Sinar Marga Kalirejo Lampung tengah.
Wakapolres menyebut satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap berstatus residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku FR mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya perobatan anak yang sedang sakit. Sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta lantaran diajak FA. Kedua pelaku juga mengaku belum bisa menjual HP hasil menjambret tersebut karena belum bisa membuka kode yang terpasang di HP milik korban.
Kronologi
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kronologi peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat, 19 April 2024, lalu sekitar pukul 19.50 WIB. Adapun TKP di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu.
Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor trail. Saat itu, pelaku memepet sepeda motor yang ditumpangi dua siswi SMP asal Sukoharjo Barat, Pringsewu. Salah satu pelaku lantas merebut paksa dua unit HP milik korban dan kabur menuju arah Kalirejo Lampung Tengah.
Sadar menjadi korban jambret, kedua korban lantas berupaya mengejar pelaku. Namun, nahas sepeda motor yang ditumpangi keduanya mengalami kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga.
Akibatnya, korban berinisial DNA (14) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan satu korban lainnya, NH (15) mengalami luka berat patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)