LAMPUNG77.COM – Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar hasil tindak pidana korupsi pengadaan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Sebanyak Rp 9,3 miliar yang disita dari Bank BRI kantor cabang Metro merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Umi mengungkapkan bahwa pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang merupakan proyek strategis nasional tersebut, telah terjadi dugaan mark-up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” kata Umi.
Dia menjelaskan pada saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian. Namun, ada sebanyak 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp 9,3 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.
“Terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang (Rp 9,3 miliar) tersebut,” kata Umi.
Baca Juga: Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Kerugian Negara Rp 29 Miliar
Umi menghimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi ini agar menghubungi pihak bank BRI.
Menurut Umi, modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ratusan Petani di Lampung Timur Demo, Ini 4 Tuntutannya
(Rls/Yar/P1)