LAMPUNG77.COM – Pilu! Seorang siswi SMP di Lampung Timur dicabuli Ayah Kandung. Perbuatan bejat Sang Ayah bahkan diduga sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Akibat ulah tak senonohnya, pelaku berinisial AG (29), warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, itu pun ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo mengatakan pelaku diamankan atas dugaan telah mencabuli putri kandungnya, Z (14), yang masih berstatus pelajar SMP.
Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku diduga sudah sering dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu dan terus terjadi hingga September 2023.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma. Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.
“Petugas yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolres, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Rabu (27/9/2023).
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Teganya Oknum Ketua RT di Lampung Timur Cabuli 2 Anak SD
(And/Tim/P1)