Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta
- account_circle Andono
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
LAMPUNG77.com – Modus janjikan masuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Timur diduga meniipu korban hingga Rp 90 juta. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Hetty Patmawati melalui Kabidhumas Ipda Edwin Sutartama mengatakan pelaku berinisial FM (33), warga Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Menurut Edwin, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai honorer Satpol PP ditangkap terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun modus tersangka adalah menjanjikan korban sebuah pekerjaan sebagai PPPK Kesehatan di Lampung Timur pada tahun 2023 lalu.
“Modus menjanjikan pekerjaan itu (PPP). Tersangka meminta uang kepada korban dengan cara ditransfer secara bertahap, total kerugian korban sebesar Rp 90 juta,” kata Ipda Edwin Sutartama, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Namun, hingga saat ini tidak ada kabar dan itikad baik dari pelaku kepada korban. Kejadian itu pun lantas dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka ditangkap petugas saat berada di tempat saudaranya di Kecamatan Pasir Sakti pada 17 September lalu,” ujar Edwin.
Saat ini, lanjut Edwin, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga: Ratusan Honorer di Lampung Timur Demo: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
(And/P1)
- Penulis: Andono
- Editor: Lampung77/P1