LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, nekat membuat laporan palsu gegara terlilit hutang.
Pria tersebut berinisial TEP (24), warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran ulahnya membuat laporan palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan dalam laporannya kepada petugas, TEP awalnya mengaku bahwa uang tunai senilai Rp 7,3 juta miliknya dibawa kabur 2 orang pencuri di Jalan Raya Gunung Gugih, Lampung Tengah, pada Minggu (17/12/2023).
Menurut Nikolas, TEP kemudian mendatangi Mapolres Lampung Tengah pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dia mengaku baru saja menjadi korban Pencurian dengan kekerasan di Gunung Sugih, Lampung Tengah,” kata AKP Nikolas, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Menurut cerita TEP, lanjut Nikolas, saat itu dirinya sedang naik motor seorang diri. Lalu, di tengah perjalanan ada 2 orang yang memepet TEP hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor. Kemudian, 2 orang tersebut merampas uang tunai senilai Rp 7,3 juta miliknya.
“Setelah menerima laporan TEP, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak TEP ke lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Namun, kata AKP Nikolas, dari serangkaian kejadian yang diperagakan TEP, tidak sesuai dan tidak berhubungan satu sama lain.
Warga di sekitar lokasi itu pun tidak ada yang melihat ada kejadian perampasan tersebut di daerah setempat. Akhirnya, TEP pun mengaku bahwa kejadian yang dialaminya adalah bohong.
“Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar hutang,” ungkap Nikolas.
Kasat mengatakan, kini TEP ditetapkan tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu laporan polisi yang dibuatnya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai TEP.
“Atas perbuatannya, TEP dijerat kasus laporan palsu pasal 220 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Tipu-tipu Ibu Muda di Lampung Bermodus Janjikan Pekerjaan, 44 Orang Jadi Korban
(Yar/P1)