Karena korban takut, lanjut Kapolsek, korban langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Namun, sekitar 5 meter saat hendak kabur, pelaku terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban meminta tolong kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku.
“Atas kejadian itu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelau CN, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lainnya yang melarikan diri dan identitasnya kini telah diketahui.
“Terhadap rekan pelaku masih dalam pengejaran dan mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada pelaku yang melarikan diri agar menyerahkan diri ke Mapolsek wonosobo sebelum dilakukan pencarian dan tindakan tegas.
“Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri secara kooperatif sebelum polisi memburu dan memberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Saat ini, tersangka CA dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pugnkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangannya, pelaku CN mengaku menodongkan senjata tajam dengan niat untuk menguasai kendaraan korban.
“Iya saya yang todong pakai sajam, motornya sudah dapat, cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” kata CA di Polsek Wonosobo.
Baca Juga: Maling Motor di Alfamart Tanggamus Kepergok Warga, Polisi Buru Pelaku
(Yar/P1)