Menurut Kapolsek, teriakan korban terdengar dan menjadi perhatian warga yang saat itu melintas di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara.
“Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Lampung Tengah mengamankan pelaku yang TKP-nya berapa di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Kronologi Gadis Belia Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung
(Yar/P1)