LAMPUNG77.com – Seorang ibu muda di Lampung ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang kerja sama bisnis sembako dengan tetangganya senilai Rp 45 juta.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek menyebutkan modus tindak pidana yang dilakukan MR yakni berpura-pura lupa ingatan setelah korban Evita Mala (28) memberikan uang kepadanya pada Senin (15/1/2024) lalu.
“Keduanya terlibat kerja sama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” Kata kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
“Namun, bisnis keduanya kini usai setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp 45 juta dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada bulan Januari 2024 lalu korban bertemu dengan pelaku pada sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.
Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako dan akan diambil pukul 17.15 WIB.
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
“Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari uang Rp 45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras. Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku.
“MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.
“Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
(Yar/P1)