LAMPUNG77.COM – Gara-gara jengkol, dua orang warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap polisi dan terancam 7 tahun penjara.
Kedua warga tersebut ditangkap Polsek Labuhan Maringgai karena mencuri jengkol di kebun milik tetanggannya. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam pemilik kebun dengan senjata tajam karena ketahuan mencuri buah jengkol tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Sedangkan korban yang masih tetangga pelaku yakni berinisial HI (55).
Kapolres mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (4/3/2023) lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di depan rumahnya melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa galah bambu dan golok.
“Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol miliknya sering hilang,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Perampok di Lampung Timur, 2 Pelaku Ditembak
Berselang sekitar satu jam kemudian, korban lalu menuju ke kebun dan melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol miliknya. Mengetahui kejadian tersebut, korban pun menegur kedua pelaku.
Baca ke halaman selanjutnya >>>