Tak berhenti sampai disitu, setelah pelaku BE melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lainnya RI kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa dengan menyetubuhi korban. Selanjutnya, bergiliran pelaku SI dan SA juga menyetubuhi korban.
“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya tersebut, sebenarnya korban pada saat itu sempat menolak dan melawan pelaku. Akan tetapi karena posisi korban pada saat itu sudah mabuk dan badannya lemas karena minuman beralkohol, maka korban pada saat itu tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Kapolres.
Kejadian yang dialami korban tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang pelaku yakni BE dirumahnya.
“Kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Pura-pura Bertamu, Pria Ini Hendak Perkosa Istri Orang di Lampung Timur
(And/Tim/P1)