LAMPUNG77.COM – Dicekoki minuman keras (miras), seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Timur diperkosa bergilir oleh 4 pria. Satu orang pelaku ditangkap polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial BE, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur di rumahnya pada Jumat (16/6/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan peristiwa asusila tersebut terjadi pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian itu bermula saat korban berinisial R bersama rekannya N, sedang berjalan kaki berdua dengan tujuan hendak ke warung.
Namun, saat melintas di depan rumah pelaku BE, korban dan rekannya saat itu dipanggil pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Di dalam rumah tersebut, selain pelaku BE ternyata juga terdapat tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial RI, SI, dan SA.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Setelah masuk ke dalam rumah BE, kata Kapolres, korban dan rekannya kemudian disuruh minum-minuman beralkohol hingga mabuk.
“Setelah (korban dan saksi) mabuk, BE langsung menarik tangan dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah di dalam kamar, BE kemudian menyetubuhi korban,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Baca ke halaman selanjutnya >>> Tak berhenti sampai disitu…