LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 16 tahun asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, disetubuhi teman barunya di semak-semak usai dicekoki minuman keras (miras).
Pelaku diketahui berinisial AK (20), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi.
“Rabu (11/1/2023) siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (12/1/2023).
Feabo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2023) pukul 21.00 WIB di sekitar KomplekS Perkantoran Pemda Pringsewu.
Menurut Feabo, Kejadian itu berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di Kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu.
Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki, satu diantaranya merupakan pacar rekan korban, sedangkan satu lainnya adalah pelaku AK.
Feabo menuturkan, setelah berkenalan mereka kemudian mengobrol. Lalu, pelaku AK pergi membeli miras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.
“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak lalu menyetubuhinya,” kata Feabo.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Feabo, saat orang tua korban memergoki anaknya pulang pagi ke rumahnya. Setekah didesak, akhirnya korban mengaku dirinya telah menjadi korban perbuatan tak senonoh teman barunya.
“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Feabo.
(Yar/P1)