LAMPUNG77.COM – Polisi bersama warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Lintas Barat Pekon Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung.
Satu pelaku yang diamankan berinisial RA (19), warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus. Pelaku ditangkap setelah terjatuh saat dilakukan pengejaran oleh warga bersama Polsek Kota Agung dan personel Intel Kodim, pada Sabtu (8/7/2023) sore. Sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengatakan, tersangka RA berhasil ditangkap di Jalan Baru Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
“Penangkapan tersangka melibatkan masyarakat yang melakukan pengejaran bersama personel Intel Kodim sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
AKP I Made Sudastra menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan pasangan suami istri tengah mengendarai sepeda motor dari Bengkunat menuju Gisting pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Terduga Jambret Tewas Kecelakaan di Tanggamus
Setibanya di jalan Raya Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat, tiba-tiba dari arah kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet korban. Seorang pelaku langsung menarik paksa tas korban yang diselempangkan dibahu kiri istrinya.
Setelah berhasil menarik dan mengambil tas korban, kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung. Korban bersama istrinya tak tinggal diam dan mengejar pelaku ke arah Pekon Gedung Jambu.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, petugas kepolisian bersama warga lainnya kemudian ikut melakukan pengejaran hingga ke jalan dekat persawahan Pekon Gedung Jambu. Diduga akibat panik, salah seorang pelaku yakni RA terjatuh dan berhasil diamankan polisi bersama warga.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, dompet hitam, dua lembar buku tabungan BRI dan satu ATM BRI, KTP, NPWP dan kartu vaksin milik korban.
“Barang bukti tersebut diamankan dari tangan RA saat berhasil ditangkap di TKP,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RA, ia melakukan aksi penjambretan tersebut bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dalam perkara tersebut tersangka RA berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kabur berperan membawa sepeda motor. Namun telah diketahui identitasnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yar/P1)