Menurut Rohmadi salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR (14), warga Pekanbaru, Riau, yang tinggal menetap di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Bulok, Tanggamus.
“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur telah diidentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Menurut Rohmadi, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret di Jalan Raya Pekon Sumberagung pada Senin malam sekitar pukul 21.15 WIB.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp 1,8 juta,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Yar/P1)