LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial SO (60), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli bocah 5 tahun anak tetangganya.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan perstiwa asusila yang dialami korban itu terjadi pada Minggu (3/12/23) lalu.
“Kejadian itu diketahui sang ibu pada sore harinya saat korban dimandikan oleh ibunya,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Kapolsek, saat dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa.
“Namun, pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, korban kembali meringis kesakitan,” ujarnya.
Ibu korban lalu penasaran dan bertanya kepada anaknya. Dari situ kemudian terungkap bahwa korban mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku yang merupakan tetangganya.
Terkejut mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban yan terima atas kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu.
Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, pada Jumat (8/12/2023).
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Cabuli Santri Laki-laki, Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
(Yar/P1)