LAMPUNG77.COM – Seorang remaja berusia 16 Tahun berinisial ERG ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, lantaran membawa kabur mobil Toyota Vios Limo Nopol B-1579-SEH milik korban Amir Yusuf (42), warga Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah itu diamankan petugas saat bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada Minggu (22/10/23) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk menanyakan mobil truk yang akan dijual.
Baca Juga: Polisi Ditabrak Komplotan Pencuri di Pesisir Barat Lampung, Ini Kronologinya
Kemudian, pada sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
“Kepada korban, pelaku mengatakan akan membeli truk tersebut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Setelah sempat berbincang, pelaku kemudian pergi. Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan alasan hendak istirahat.
“Diduga, saat itu pelaku mengamati lingkungan sekitar dan mengawasi kondisi rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pada Senin, 23 Oktober 2023, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada sekitar pukul 08.00 WIB. Tujuan pelaku saat itu mengaku hendak membayar truk yang rencananya akan dibeli.
Namun, bukannya langsung menyerahkan uang, pelaku malah meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank terdekat.
“Karena kurang waspada, korban lalu meminjamkan mobil pribadinya Toyota Vios Limo B-1579-SHE kepada pelaku,” ujar Kapolsek.
Nahas, mobil korban dibawa kabur pelaku yang kemudian menghilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi.
“Pelaku yang sempat kabur hingga ke Provinsi Jambi tersebut berhasil ditangkap petugas dengan di back-up oleh Tim Resmob, Polres Kota Tebo, Provinsi Jambi,” kata Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil korban kepada seseorang di Kota Bungo, Jambi, seharga Rp 20 juta.
Saat ini, Polisi tengah memburu penadah yang diduga sindikat pencurian mobil melalui pengembangan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pelaku Tabrak Lari Ditangkap, 2 Oknum Polisi Curi Mobil di MBK
(Yar/P1)