LAMPUNG77.com – Sejumlah informasi yang diberitakan Lampung77.com dalam sepekan ini beberapa di antaranya banyak dibaca dan menjadi berita terpopuler. Berita apa saja?
Informasi harga emas 24 karat di Bandar Lampung anjlok menjadi berita terpopuler di Lampung77.com sepekan ini.
Berita terpopuler lainnya informasi jadwal terbaru penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Februari 2024. Serta, Caleg di Lampung Timur divonis 8 bulan penjara karena terbukti melakukan money politic.
Artikel lain yang juga banyak dibaca dalam sepekan ini yaitu insiden kecelakaan maut melibatkan 5 kendaraan di Bakauheni, Lampung Selatan. Dan, rekomendasi tempat makan durian yang enak di Bandar Lampung.
Berikut rangkuman 5 berita terpopuler di Lampung77.com dalam sepekan ini:
1. Harga Emas di Bandar Lampung Anjlok
Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung anjlok pada perdagangan Selasa, 6 Februari 2024.
Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas berada di angka Rp 1.000.000/gram.
“Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 1.000.000 per gram,” tulis pihak Toko Mas Ceria, Selasa (6/2/2024).
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Anjlok
2. Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan update jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak Bulan Februari 2024.
Berdasarkan data PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), jadwal kapal eksekutif Bakauheni-Merak ini berlaku pada 5 Februari sampai 12 Februari 2024.
Ada 6 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni-Merak pada 5-12 Februari 2024 yaitu KMP Batumandi, KMP Sebuku, KMP Legundi, KMP Portlink, KMP Jatra III, dan KMP Portlink III.
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Februari 2024
3. Caleg di Lampung Timut Terbukti Money Politic
Terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan uang atau money politic saat melakukan kampanye, seorang caleg di Kabupaten Lampung Timur bernama Sukardi divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Berita Terkait Selengkapnya: Terbukti Money Politic, Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kecelakaan beruntun di Bakauheni dan diskon 20% di Saburai Durian…