Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tempat Wisata Bandar Lampung Diperbolehkan Buka Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Lampung77
Kamis, 23 Desember 2021
in Ekonomi, Headline, Lampung, Wisata
A A
Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Elephant Park Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung. (Foto: Lampung77.com)

Lampung77.com – Tempat wisata di Kota Bandar Lampung diperbolehkan buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti diterapkan pengelola tempat wisata di Ibukota Provinsi Lampung ini.

Kebijakan diperbolehkannya tempat wisata buka selama Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu salah satu poin yakni poin ketiga huruf g disebutkan bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Tempat wisata di Bandar Lampung diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan sabun/hand sanitizer), menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumununan.

2. Memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan ketagori hijau yang diperkanankan masuk.

3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 30 persen dari kapasitas total.

5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Aturan tersebut ditanda tangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tertanggal 22 Desember 2021.

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Baca Juga:
Tempat Wisata di Bandar Lampung Perketat Prokes dan PeduliLindungi-CHSE Saat Nataru

(Yar/P1)

Tag EkonomiHeadlineLampungNatal dan Tahun BaruNataruWisataWisata Bandar LampungWisata Lampung

BERITA TERKAIT

Jalan Tol Lampung

13 Titik Jalan Tol Lampung Diperbaiki Jelang Nataru, Ini Lokasinya

Jumat, 7 November 2025
Suasana Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung yang sejuk dan asri membuat pengunjung bisa bersantai melihat berbagai satwa. Salah satunya seperti melihat burung pelikan ini. Seru bukan?

Wisata Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket Masuk, Fasilitas dan Spot Instagramable

Sabtu, 1 November 2025
Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Daya Tarik Lembah Hijau Lampung, Wisata Keluarga untuk Liburan Akhir Pekan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Pengunjung berfoto di area kolam burung Pelaikan du Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas-Aktivitas Wisata Lembah Hijau Lampung

Minggu, 28 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Polisi

Jangan Kaget Lihat Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 13 November 2025

4 Kapal Feri Berlayar Via Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Hari Ini, Cek Jadwalnya!

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat pada 13-14 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com