LAMPUNG77.com – Dua dari 14 remaja yang ditangkap polisi ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatan tawuran di Bandar Lampung yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili (16). Kedua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19).
“Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).
Menurut Umi, saat ini terhadap kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
“Dua tersangka itu telah ditahan. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Umi menerangkan, dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung rupanya ada korban lainnya selain Rizky.
“Ada korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17) dan saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan dipunggungnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar meninggal dunia dalam bentrok antar dua kelompok di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (4/5/2024) dinihari. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Adapun identitas korban tewas yakni berinisial RA, warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung.
Baca Juga: Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung Tewaskan Seorang Pelajar
(Yar/P1)