Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya. Sedangkan untuk motifnya diduga karena faktor ekonomi.
“Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi. Untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Junto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya telah menyerahkan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Bendungan Batu Tegi kepada pihak keluarga guna dilakukan proses pemakaman.
“Kemarin juga jenazah bayi tersebut telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” pungkasnya.
Sementara itu, WN didampingi sang suami dalam keterangannya mengakui terlah membuang bayi yang dilahirkannya. Namun, ia tidak menjelaskan motifnya melakukan perbuatan tersebut. WN juga mengaku menyesali perbuatannya dan bahkan sempat menanyakan jenazah putranya tersebut.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan Terapung di Bendungan Batu Tegi Tanggamus, Kondisinya Mengenaskan
(Yar/P1)