Lampung77.com
Minggu, 18 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Lampung77
Kamis, 29 Desember 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi Jalan Sutami

Polda Lampung ungkap kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Simpang Sribowono. (Foto: Istimewa)

Menurut Arie, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta.

Selain itu, lanjut Arie, pihaknya juga telah meminta keterangan 4 orang saksi ahli yakni konstruksi Politeknik Negeri Bandung, Ahli Hukum Pidana UI, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kemudian, melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, serta mengecek fisik Jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung.

“Dari 4 tersangka tersebut berkas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Januari 2023,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini yaitu dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Kemudian, central processing unit (CPU), flash disk, laptop, handphone, uang tunai Rp 10 miliar, serta uang tunai Rp 100 juta.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPK RI didapat kerugian negara Sebesar Rp 29.216.412.096,83,” ungkap Arie.

Arie Rachman menjelaskan, kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.

Baca Juga:
Terpopuler: Mutasi di Polda Lampung hingga Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Jalan SutamiKorupsiKorupsi Jalan SutamiPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Hujan

Musim Hujan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Berwisata

Minggu, 18 Januari 2026
Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Bakauheni Lampung

Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

Senin, 12 Januari 2026
Mutasi Polri

9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Jumat, 9 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Musim Hujan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Berwisata

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi, Pecah Rekor Lagi!

Info Cuaca BMKG, Hujan dan Angin Kencang Landa 9 Wilayah Lampung Hari Ini

Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 17-19 Januari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 17 Januari 2026

Pengumuman! Wisata Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditutup Sementara

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 17-18 Januari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com