Lampung77.com
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Kerugian Negara Rp 29 Miliar

Lampung77
Kamis, 29 Desember 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi Jalan Sutami

Polda Lampung ungkap kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Sribowono-Simpang Sribowono. (Foto: Istimewa)

Menurut Arie, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan 33 orang dari pihak swasta.

Selain itu, lanjut Arie, pihaknya juga telah meminta keterangan 4 orang saksi ahli yakni konstruksi Politeknik Negeri Bandung, Ahli Hukum Pidana UI, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kemudian, melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, serta mengecek fisik Jalan bersama ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung.

“Dari 4 tersangka tersebut berkas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai koordinasi dengan kejaksaan tinggi Lampung tahap 2 yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Januari 2023,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini yaitu dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Kemudian, central processing unit (CPU), flash disk, laptop, handphone, uang tunai Rp 10 miliar, serta uang tunai Rp 100 juta.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPK RI didapat kerugian negara Sebesar Rp 29.216.412.096,83,” ungkap Arie.

Arie Rachman menjelaskan, kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56.

Baca Juga:
Terpopuler: Mutasi di Polda Lampung hingga Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Jalan SutamiKorupsiKorupsi Jalan SutamiPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Tembesu Group Bagikan 250 Paket Sembako untuk Warga Bandar Lampung di Bulan Ramadan

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Maret 2026

Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Waspada Hujan dan Angn Kencang Hari Ini

Sederet Kesiapan Tol Bakter Lampung Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

KONI Lampung Jajaki Sarana Olahraga UBL Menuju PON 2032

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Maret 2026

Info Cuaca BMKG, 11 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com