Lampung77.com – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) senyap. Pandemi Covid-19 seakan mematikan geliat tempat wisata di Lampung Timur itu.
TNWK yang terletak di Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur sudah hampir dua tahun tanpa wisatawan setelah ditutup karena pandemi Covid-19.
TNWK tertutup rapat dari aktifitas pengunjung wisata tepatnya sejak sekitar Maret 2020. Saat ini, TNWK hanya benar-benar sebagai tempat konservasi hutan dan satwa di dalamnya.
Tanpa ada kunjungan wisatawan, TNWK pun kini bak mati suri. Tak ada pergerakan roda ekonomi bagi warga sekitar.
Pantauan di lapangan, kondisi di area taman nasional itu pun kini seakan tak terurus. Terlihat rumput yang sudah tumbuh meninggi di halaman parkir kendaraan. Bahkan, lokasi yang biasanya untuk atraksi Gajah pun terlihat menyeramkan.
Puluhan lokasi tempat warga berjualan makanan dan aneka souvenir TNWK bagi pengunjung juga tak lagi ditempati dan kini rusak terbengkalai.
Beberapa Lokasi homestay dan tempat Wisata Desa penyangga TNWK pun senyap dari aktivitas wisatawan. Imbas ditutupnya TNWK, membuat lokasi wisata Desa penyangga otomatis tak berjalan.
“Kegiatan wisata Desa kami tergantung dengan dibukanya TNWK. Enggak tau kapan mau dibuka lagi,” Kata Toni, Ketua Pokdarwis penggerak wisata Desa penyangga TNWK di Desa Braja Harjosari.
Libur Nataru Masih Tutup
Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Taman Nasional Way Kambas juga masih ditutup bagi para wisatawan.
Pihak TNWK sampai saat ini masih belum bisa menentukan sampai kapan tempat wisata itu akan kembali dibuka setelah sekitar 2 tahun ditutup gegara Covid-19.
Pihak TNWK saat ini hanya memperbolehkan seseorang dengan agenda kegiatan tertentu yang boleh masuk. Diantaranya, kegiatan penelitian atau agenda kedinasan yang sebelumnya ada syarat dan persetujuan dari Balai Kantor TNWK.
“Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini masih belum dibuka untuk para pengunjung umum hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sukatmoko, Humas Balai TNWK dihubungi, saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Sukatmoko mengatakan penutupan tersebut diterbitkan oleh TNWK melalui Surat edaran Nomor:
SE, 1662/T.11/TU/HMS/12/2021 tertanggal 28 November 2021, yang ditandatangani Kepala Balai Kuswandono.
Menurut Sukatmoko, dasar penerbitan edaran tersebut yaitu surat edaran sebelumnya dari Kementrian LHK, KSDAE, Gubernur dan Pemda setempat.
Baca Juga: Ini Dia 10 Tempat Wisata Populer di Lampung
(Yar/P1)