Menurut Johannes, saat itu pelaku SO memegang pergelangan kaki bagian kiri korban. Sedangkan pelaku SR memegang bagian kanan tubuh korban. Sementara pelaku PK memegang bagian kepala korban.
“Setelah itu korban tetap berontak dan akhirnya pelaku SO alias Pak To membenturkan kepala bagian belakang korban ke pagar tembok irigasi Desa Labuhan Ratu I Way Jepara tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Johannes, korban sempat berdiri dan berjalan ke arah irigasi. Namun, pelaku SO alias Pak TO melempar korban dengan menggunakan sendal yang mengakibatkan korban tersungkur di jalan.
“Korban sempat bangkit dan tetap berjalan ke arah irigasi. Namun, pelaku lainnya (DPO) berjalan menyusul korban dan merangkul korban. Korban dan pelaku masuk ke dalam irigasi secara bersamaan. Pelaku dapat menyelamatkan diri sedangkan korban terbawa arus dan menghilang,” jelasnya.
Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban ditemukan mengapung di irigasi tersebut.
Iptu Johannes menambahkan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca Juga: Janda Ditemukan Tewas di Irigasi Lampung Timur, Diduga Korban Pembunuhan
(And/Tim/P1)