Lampung77.com
Sabtu, 15 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Tewasnya Janda di Irigasi Lampung Timur, Sudah 3 Orang Ditangkap Polisi

Lampung77
Jumat, 19 Januari 2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kapolsek Way Jepara Polres Lampung Timur Iptu AE Siregar

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar. (Foto: Andono)

LAMPUNG77.com – Sebanyak 3 orang telah ditangkap polisi terkait kasus tewasnya Sri Wahyuni (30), seorang janda yang ditemukan meninggal dunia di irigasi Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Jasad korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi mengapung di aliran irigasi tersebut pada Minggu (14/1/2024) lalu.

Baca Juga: Janda Ditemukan Tewas di Irigasi Lampung Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP ditemukan banyak kejanggalan terkait tewasnya wanita yang memiliki dua orang anak tersebut.

“Dari informasi yang kita himpun dan fakta-fakta di lapangan, memang yang kita dapatkan banyak kejanggalan. Sehingga kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Iptu AE Siregar, saat diwawancarai di Mapolsek Way Jepara, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Jumat (19/1/2024).

“Dari hasil visum juga kita lihat banyak kejanggalan. Ada lebam, ada memar di kaki, tangan dan leher,” tambahnya.

Kapolsek mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya korban.

“Sampai hari ini kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial PK dan sekarang sudah kita amankan. Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang sudah kita amankan, kemungkinan ada 3 orang lagi tersangka berikutnya yang masih dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya handphone, pakaian serta celana dalam milik korban.

Sementara itu, terkait motif dibalik tewasnya korban, Kapolsek mengatakan sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.

“Untuk motifnya belum bisa kita pastikan karena satu orang masih kita periksa intensif,” pungkasnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Dua orang kembali ditangkap polisi…

Halaman
12Next
Tag Janda Tewas di Irigasi Lampung TimurLampung Timur

BERITA TERKAIT

Kapal nelayan di Lampung Timur

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Minggu, 26 Oktober 2025
Asusila

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur

Jumat, 10 Oktober 2025
Banjir Rob Landa Lampung Timur

Dilanda Banjir Rob-Angin Kencang, Kawasan Pesisir Pantai Lampung Timur Porak Poranda

Rabu, 8 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Selasa, 30 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com