Lampung77.com
Rabu, 3 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Kasus Korupsi P3TGAI Seret Dua Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Menjadi 5 Orang

Andono
Jumat, 19 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via iNews)

LAMPUNG77.com – Kasus dugaan korupsi dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2022 menyeret dua oknum kepala desa (kades) di Lampung Timur. Kedua kades di wilayah Batanghari ini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Total hingga saat ini sudah 5 orang yang menjadi tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY, serta dua orang tim suksesnya yakni TI dan SC, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengungkapkan kedua kades yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung; dan PW (55) Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.

“Kedua oknum kepala desa tersebut diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, proses hukum terhadap kedua oknum kepala desa tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan yaitu WY, TI dan SC.

Kapolres mengungkapkan, kelima tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana P3TGAI Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta.

Dari kedua oknum kepala desa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19 juta. Kemudian, dari oknum Anggota DPRD Lampung Timur, WY, serta dua tim suksesnya, TI dan SC, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 157 juta rupiah, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Timur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Irigasi

(And/Yar/P1)

Tag KorupsiKorupsi Dana IrigasiKorupsi P3TGAILampung Timur

BERITA TERKAIT

Denny Caknan tampil menghibur penonton di acara HUT Lampung Timur

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026
Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Oknum Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Minggu, 19 April 2026
Korban pemerasan Ketua LSM di Lampung Timur

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Sabtu, 18 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Taufik Hidayat Lantik Pengurus KONI Tulang Bawang Barat

Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung 2026 Dimulai, Cek Syaratnya!

Gempa M 2,5 Terjadi di Pesisir Barat Lampung

BMKG Deteksi 9 Titik Panas di Wilayah Lampung, Ini Sebarannya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Selasa 2 Juni 2026

7 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026 Lawan Oman dan Mozambik

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com