Lampung77.com
Sabtu, 20 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Kasus Korupsi P3TGAI Seret Dua Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Menjadi 5 Orang

Andono
Jumat, 19 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via iNews)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Kasus dugaan korupsi dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2022 menyeret dua oknum kepala desa (kades) di Lampung Timur. Kedua kades di wilayah Batanghari ini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Total hingga saat ini sudah 5 orang yang menjadi tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY, serta dua orang tim suksesnya yakni TI dan SC, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengungkapkan kedua kades yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial adalah SH (50) Kepala Desa Rejoagung; dan PW (55) Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.

“Kedua oknum kepala desa tersebut diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, proses hukum terhadap kedua oknum kepala desa tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan yaitu WY, TI dan SC.

Kapolres mengungkapkan, kelima tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana P3TGAI Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta.

Dari kedua oknum kepala desa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19 juta. Kemudian, dari oknum Anggota DPRD Lampung Timur, WY, serta dua tim suksesnya, TI dan SC, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 157 juta rupiah, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Timur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Irigasi

(And/Yar/P1)

Tag KorupsiKorupsi Dana IrigasiKorupsi P3TGAILampung Timur

BERITA TERKAIT

Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

Jabar Open 2025: Atlet Aerobik Gimnastik Lampung Bawa Pulang 9 Medali

Peringatan Dini BMKG: Sebagian Besar Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Oknum Kepala Pekon di Lampung Ditahan Polisi

13 Cabor Dipertandingkan di Porkab Tulang Bawang 19-23 Desember 2025

ASDP: Ini Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 19-21 Desember 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com