6. Korban Tulang Punggung Keluarga
Ibu korban, Yatini (63) mengungkapkan bahwa anaknya Dwi Sri Wahyuni sudah setahun menjanda. Ia menyebut korban memiliki dua orang anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarganya.
“Anak saya Sri (korban) sudah setahun ini menjanda dan menanggung biaya hidup 2 anak yang masih kecil-kecil,” kata Yatini, saat ditemui di rumahnya, Kamis (18/1/2024).
Yatini mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap para pelaku yang merenggut nyawa anaknya itu dapat dihukum seberat-beratnya.
“Saya minta pelaku pembunuhan anak saya dihukum seberat-beratnya,” kata Yatini.
7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya pakaian, celana dalam milik korban, serta handphone.
Terhadap tersangka, kata Kapolsek, pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(And/P1)