Lampung77.com – Dua jurnalis yakni Dedi Kapriyanto dari Lampung TV dan Salda Andala dari Lampung Post diduga mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam saat liputan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).
Video terkait kejadian itu pun viral di media sosial seperti Instagram dan aplikasi perpesanan WhatsApp.
Informasi yang diperoleh, intimidasi itu berawal pada sekitar pukul 12.06 WIB saat kedua jurnalis itu hendak meliput puluhan kelompok masyarakat (Pokmas) yang mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung. Puluhan Pkmas itu datang untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017, namun belum kunjung terbit.
Saat itu, wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto dan Wartawan Lampung Post, Salda Andala mengambil gambar dari halaman Kantor BPN. Tidak lama kemudian, datang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas ponsel dan handycam karena dilarang untuk meliput.
Salah seorang satpam lantas langsung merampas hingga handycam milik Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto, error. Begitupun seorang satpam lainnya yang ingin merampas ponsel milik Wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
Menyikapi insiden tersebut, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, yang melarang wartawan melakukan liputan hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik.
Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu bukan saja tindakan kriminal, tetapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana dan melanggar Undang-Undang,” kata Juniardi.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Dia Nama-nama Pengurus PWI Lampung 2021-2026
“Terlebih ini dilakukan oleh Satpam yang seharusnya sudah bisa paham tentang kerja-kerja Pers. Jangan-jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam yang notabene di bawah naungan Polri,” katanya.
Menurut Juniardi, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi Undang-Undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.
Juniardi meminta Kementerian BPN untuk melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung. Sebab, BPN merupakan badan publik yang melayani kepentingan masyarakat soal pertanahan.
“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi dan mengumpulkan bukti serta saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” ujar Juniardi.
Baca Juga: Bareskrim dan Polda Siap Turun Tangan Usut Kasus Perampokan di Lampung Timur
(Yar/P1)