Lampung77.com – Jajaran Polres Way Kanan, Lampung, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Oktavia Darmayanti (21), warga Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut bermula dari adanya laporan awal diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumah korban.
Menurut Kapolres, kejadian berawal pada hari Minggu, 27 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas Polsek Way Tuba menerima laporan informasi dari masyarakat tentang kejadian yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya.
“Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Sesampai di TKP, ternyata menurut keterangan saksi, termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya,” kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Jumat (4/3/2022).
“Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban,” lanjut Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kapolres, terdapat banyak kejanggalan. Kemudian, unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, termasuk terhadap suami korban inisial SB (24), warga Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Lampung.
Baca Juga: Detik-detik Kades di Lampung Timur Digerebek Warga di Rumah Wanita Bersuami
“Hasil dugaan petugas benar. Ssetelah dilakukan pemeriksaan, dengan sadar SB (suami korban) mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban,” ujar Kapolres.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat…