3. Kecelakaan Innova vs Truk, 2 Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan kembali terjadi di Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, pada Sabtu (26/2/2022) malam lalu. Dua orang meninggal dunia dan 4 luka-luka dalam insiden ini.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Innova bernomor polisi AE-1220-JL dan kendaraan Truk Tronton Hino nomor polisi BE-8878-BK.
Jonnifer Yolandra mengatakan kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di KM 32+40 Jalur B, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
“Kecelakaan terjadi di Jalur B KM 32+40 pada sekitar pukul 20.15 WIB,” kata Jonnifer, dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022) lalu.
Dua orang meninggal dunia dan 4 orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut. “MD (meninggal dunia) 2 orang, LB (luka berat) 1 orang, LR (luka ringan) 3 orang dan dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda,” ujar Jonnifer.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suhermanu mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas tersebut berawal saat mobil Innova dan truk tersebut melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Bakauheni. Kedua kendaraan awalnya berjalan di lajur cepat.
Kemudian, kendaraan Innova memberi isyarat lampu untuk mendahului. Namun, kendaraan truk tidak merespon isyarat lampu untuk memberi jalan di lajur cepat.
Kendaraan Innova lantas berpindah ke lajur lambat dengan maksud untuk mendahului. Tiba-tiba, kendaraan truk berpindah ke lajur lambat bersamaan dengan kendaraan Innova tersebut.
“Diduga kendaraan Innova melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan menabrak bak belakang truk sebelah kiri,” kata Sugeng.
Baca Juga: Ini Identitas 2 Korban Meninggal dan 4 Luka Kecelakaan Innova Vs Truk di Tol Lampung
Branch Manager Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito menyebutkan kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dengan melibatkan pihak Kepolisian daerah setempat.
“Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul,” kata Hanung.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, seperti berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
“Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkas Hanung.
Baca Juga: Dalam Tiga Pekan, 8 orang Tewas Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang
(Tim/Yar/P1)