LAMPUNG77.COM – Cek tanggal merah September 2023, bisa libur sampai 4 Hari. Bagaimana caranya? Simak yuk informasinya.
Sebentar lagi sudah mulai memasuki Bulan September 2023. Pada bulan kesembilan tahun ini, ada satu hari libur nasional atau tanggal merah yakni 28 September 2023 yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Baca Juga: 4 Fakta Wisata Lembah Hijau, Tempat Rekreasi Keluarga yang Keren di Lampung
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, pada Bulan september 2023 ini terdapat satu hari libur nasional yaitu pada tanggal 28 September yang jatuh pada hari Kamis.
Tidak ada libur cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini. Namun, kamu bisa menikmati libur sampai 4 hari lho. Bagaimana caranya?
Kamu bisa mengambil cuti pada Jumat 29 September 2023. Sehingga, kamu bisa menikmati libur mulai dari hari Kamis (28/9/2023) yang merupakan libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Jumat (29/9/2023) mengambil cuti, serta Sabtu (30/9/2023) dan Minggu (1/10/2023) adalah libur akhir pekan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 11 hari.
Baca Juga: 4 Tahun Tutup, Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta TNWK Dibuka Lagi Desember 2023
Berikut dua hari libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa pada periode September-Desember 2023:
Sisa Hari Libur Nasional:
– Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama:
– Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya
(Yar/P1)