7 Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
- account_circle Lampung77
- calendar_month Ming, 7 Jul 2024

Polisi menggelar konferensi pers terkait insiden seorang warga tewas tertembak oleh Anggota DPRD Lampung Tengah. (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah)
5. Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
6. Tersangka Bisa Bertambah
Menurut Kapolres, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegas Kapolres.
7. Tersangka MSM Kooperatif
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan bahwa pelaku kooperatif. Setelah peristiwa tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” kata Dedi Wijaya.
Baca Juga: Kronologi Perampokan Bank Arta Kedaton Bandar Lampung, Pelaku Bawa 2 Pistol, 3 Orang Tertembak
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77