Lampung77.com – Tim gabungan dari Polres Pringsewu, TNI, Sat Pol PP, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau stok dan harga minyak goreng ke sejumlah toko grosir, pasar tradisional, hingga retail modern di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (16/2/2022).
Saat sidak tersebut, petugas gabungan tersebut dibagi menjadi tiga tim. Tim satu dipimpin kasat samapta AKP Safri Lubis, dan Kadis Koperindag Bambang Suhermanu memantau di pasar Sarinongko Pringsewu.
Kemudian, tim dua dipimpin Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri melaksanakan monitoring di sejumlah retail modern di Kecamatan Pringsewu.
Sedangkan tim tiga yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP memantau di sejumlah toko dan retail modern di wilayah Kecamatan Ambarawa.
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP, Rio Cahyowidi, menjelaskan dalam sidak tersebut diketahui ketersediaan minyak goreng kemasan di sejumlah toko, pasar, dan retail stoknya terbatas.
“Para pedagang mayoritas hanya menjual minyak goreng kemasan. Hanya saja, stoknya pun terbatas,” kata Martono, dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Sedangkan untuk stok minyak goreng curah mengalami kekosongan dikarenakan minimnya pasokan dari distributor.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng.
“Sementara ini kami belum menemukan adanya indikasi pidana terkait penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum pedagang,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Lampung Berebut Minyak Goreng hingga Saling Dorong
Sementara itu, menyikapi keluhan masyarakat terkait ketersedian minyak goreng, Kadis Koperindag Pringsewu, Bambang Suhermanu, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan satker terkait di Pemprov Lampung agar distributor bisa menambah volume pengiriman minyak goreng di Pringsewu.
Selain itu, Pemkab Pringsewu juga sudah bersurat agar bisa diadakan operasi pasar murah di Pringsewu.
“Kami telah berkirim surat ke dinas provinsi. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi keterlambatan pasokan dan kelangkaan minyak goreng,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng, Diancam 5 Tahun-Denda Rp50 Miliar
(Yar/P1)