LAMPUNG77.com – Tiket layanan eksekutif di Pelabuhan Merak ditiadakan mulai 26 Maret 2025 atau H-5 Lebaran Idul Fitri 2025. Lantas, berapa besaran tarif penyeberangan Merak-Bakauheni saat momen arus mudik tersebut?
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya menyebutkan akan menerapkan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan express atau eksekutif di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan tarif satu harga ini berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025. Dengan kebijakan ini, pengguna jasa artinya dapat menikmati diskon tarif hingga 36 persen dari tarif kapal eksekutif.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menjelaskan bahwa penerapan tarif reguler pada layanan eksekutif ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
“Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen,” kata Heru, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025) lalu.
Ia menjelaskan penerapan single tarif atau tarif satu harga ini berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA). Adapun besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
“Selama periode pemberlakuan single tarif, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan. Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan eksekutif selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
Lantas, berapa besaran harga tiket penyeberangan di Merak-Bakauheni pada H-5 hingga H-1 Lebaran 2025? Berikut daftar tarifnya:
Tarif Penumpang/Pejalan Kaki
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Tarif Kendaraan Penumpang
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
Baca Juga: ASDP Terapkan Tarif Satu Harga di Merak-Bakauheni Saat Mudik Lebaran 2025
(Yar/P1)