LAMPUNG77.com – PT Hutama Karya (Persero) menaikkan tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian tarif tol yang menghubungkan Lampung-Palembang ini berlaku mulai Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
“Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat,” kata Adjib, dalam keterangan tertulis yang diperoleh, Jumat (18/10/2024).
Sebagai wujud apresiasi kepada para pengguna Jalan Tol Terpeka, Hutama Karya akan memberikan diskon tarif selama 2 bulan pertama untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna jalan tol menyesuaikan terhadap tarif baru yang diberlakukan.
Pada bulan pertama, potongan tarif sebesar 30% akan diberlakukan mulai Kamis (17/10/2024) Pukul 22.00 WIB hingga (17/11/2024) Pukul 22.00 WIB. Sedangkan sedang pada bulan kedua akan diberlakukan diskon sebesar 15% dari tarif baru.
Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?
“Dengan penerapan diskon ini, kami berharap dapat terus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran perjalanan para pengguna Tol Terpeka, sambil memastikan keberlanjutan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan infrastruktur yang lebih baik,” ujar Adjib.
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Berikut besaran tarif baru beserta tarif diskon 30% pada bulan pertama dan tarif diskon 15% pada bulan kedua yang akan diterapkan di Jalan Tol Terpeka berlaku mulai 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB:
(Yar/P1)