LAMPUNG77.com – Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung naik mulai 27 November 2025.
Pada daftar tarif terbaru, tarif terendah yakni Rp 16.000 untuk Kendaraan Golongan I. Kemudian, Rp 24.000 (Kendaraan Golongan II dan III), serta Rp 32.000 (Kendaraan Golongan IV dan V). Sedangkan untuk tarif tertinggi yakni Rp 254.000 (Kendaraan Golongan I). Lalu, Rp 381.000 (Kendaraan Golongan II dan III), dan Rp 507.500 (Kendaraan Golongan IV dan V).
Sementara itu, besaran biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tol sepanjang sekitar 140 KM ini bila menempuh rute terjauh yakni dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan hingga Gerbang Tol Terbanggi Besar, tarifnya naik dari semula Rp 189.500 menjadi Rp 254.000 untuk Kendaraan Golongan I. Kemudian, Kendaraan Golongan II dan III naik dari Rp 284.500 menjadi Rp 381.000. Serta, Kendaraan Golongan IV dan V naik dari Rp 379.000 menjadi Rp 507.500.
Baca Juga: Tarif Tol Bakter dan Terpeka yang Menghubungkan Lampung-Palembang
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan sejalan dengan ketentuan UU No. 2/2022 Pasal 48 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” kata I Wayan Mandia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan peningkatan tata kelola yang baik yang berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan bisnis tol.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, kata I Wayan, BTB juga telah melakukan sejumlah peningkatan pada fasilitas di sepanjang Ruas Tol Bakter, termasuk pekerjaan beautifikasi jalan, railing, gerbang, menyediakan rest area yang nyaman serta sosialisasi keselematan bersama pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
“Penyesuaian tarif ini tentunya sesuai dengan peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh regulator. Ruas Tol Bakter juga rutin melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan penanaman pohon, serta memberikan pelatihan dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar Tol Bakter, kemudian melakukan operasi dan sosialiasi keselamatan seperti ODOL, Microsleep hingga Operasi Simpatik guna meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan di jalan tol,” pungkas I Wayan Mandia.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Bandar Lampungg (UBL) Dr. Khairudin, M.S.Akt., menilai bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak bisa dihindari, namun harus sejalan dengan peningkatan mutu infrastruktur.
“Kenaikan tarif bisa diterima masyarakat jika fasilitas dan pelayanannya memang lebih baik. Prinsipnya, pengguna jalan harus mendapatkan nilai yang sepadan,” ujarnya.
Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?
(Yar/P1)




