Sedangkan pengecualian, kata Shelvy, hanya diberikan kepada pengguna jasa usia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
“Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Lalu, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan,” jelas Shelvy.
“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Menurutnya, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.
Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Waspadai Omicron, ASDP Minta Penumpang Patuhi Prokes dan Syarat Penyeberangan
(Tim/Yar/P1)