Fasilitas dan Pelayanan Rest Area
Untuk meningkatkan kenyamanan pemudik, pengelola tol melakukan sejumlah peningkatan layanan di rest area selama periode angkutan Lebaran.
Langkah tersebut meliputi penambahan petugas kebersihan, pengoperasian toilet semi permanen di seluruh rest area, serta penyediaan posko keamanan kepolisian, posko kesehatan, dan posko ASDP.
Selain itu, tersedia bengkel resmi di Rest Area KM 49 A untuk membantu pengguna jalan yang mengalami kendala kendaraan. Pengelola juga telah menambah dua SPBU baru, yaitu di Rest Area KM 49 B dan Rest Area KM 20 A, yang kini telah beroperasi dan siap melayani kebutuhan bahan bakar para pemudik.
Prediksi Pergerakan Pemudik
Merujuk pada data nasional yang disampaikan oleh Polri, pada tahun 2026 diprediksi terdapat 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran. Angka ini diperkirakan menurun sekitar 1,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diperkirakan juga akan mempengaruhi volume lalu lintas di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang berpotensi mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu.
Adapun periode arus mudik diprediksi terjadi pada 14–19 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026.
Sebagai gambaran, pada periode angkutan Lebaran tahun 2025 (21 Maret–10 April 2025), tercatat sebanyak 1.005.654 kendaraan melintas di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, atau turun sekitar 0,06 persen dibandingkan tahun 2024.
Kesiapan Infrastruktur Jalan
Hingga H-11 Lebaran, kesiapan operasional Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar telah mencapai 99,9 persen. Seluruh pekerjaan perbaikan mayor telah diselesaikan.
Untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dan nyaman dilalui selama periode mudik, pengelola tol menyiagakan tim pothole, stok material coldmix, serta tim taskforce penanganan genangan dan aquaplaning di sejumlah titik rawan.
Pelayanan Transaksi di Gerbang Tol
Guna mengantisipasi antrean kendaraan di Gerbang Tol Bakauheni, pengelola tol menambah jumlah personel yang bertugas membantu kelancaran transaksi.
Selain itu, pengelola juga menyiapkan mobile reader untuk mempercepat proses transaksi apabila terjadi peningkatan volume kendaraan. Disiapkan pula lajur khusus bagi kendaraan yang memiliki saldo uang elektronik tidak mencukupi, sehingga tidak menghambat kendaraan lain yang memiliki saldo cukup.
Pembatasan Kendaraan
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), akan diberlakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kendaraan sumbu tiga yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, logistik, sandang pangan, maupun bantuan bencana akan diputarbalikkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Sejak 7 Maret 2026, pengelola tol bersama Polres Lampung Selatan juga telah melakukan penertiban kendaraan sumbu tiga di area parkir Rest Area KM 49, KM 33, dan KM 20 guna memastikan kapasitas parkir tetap tersedia bagi kendaraan pemudik.
Operasi Simpatik Microsleep
Selama periode arus mudik dan balik Lebaran, pengelola tol juga akan melaksanakan Operasi Simpatik Microsleep di beberapa rest area.
Melalui kegiatan ini, pengguna jalan diimbau untuk beristirahat apabila merasa lelah atau mengantuk selama perjalanan. Imbauan keselamatan juga disampaikan melalui banner, pengeras suara (public address), serta media sosial.
(Rls/Yar/P1)



