LAMPUNG77.com – Pelaksanaan program pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di Lampung tinggal sepekan lagi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei 2025 lalu. Program ini akan berakhir pada 31 Juli 2025 atau hanya tersisa sepekan ke depan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini masih ada waktu. Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus.
Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.
Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
Baca Juga: Sumringah Warga Ikuti Program Pemutihan Pajak kendaraan 2025 di Lampung
Tahapan Membayar Pajak
Salah seorang warga Bandar Lampung, Asep, menceritakan pengalamannya saat membayar pajak kendaraan dalam program pemutihan tersebut di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.

Menurutnya, tahapan atau proses pembayaran pajak di Samsat Rajabasa dinilainya cukup mudah dan tidak ribet.
“Saya rasa nggak ribetlah, mudah, karena disana banyak yang membantu kita memberikan informasi,” kata Asep, baru-baru ini.
Ia menceritakan dirinya datang ke Samsat Rajabasa pada sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai sampai kembali mengambil plat dan STNK baru sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kurang lebih sekitar 3,5 jam ya karena saya cuma bayar pajak dan ganti plat saja. Jadi tidak ada perubahan apapun baik nama atau alamat,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan tahapan yang dilakukannya saat membayar pajak dalam program pemutihan tersebut.
“Yang pertama tentu kita siapkan dahulu identitas seperti KTP asli, BPKB, dan STNK,” ujarnya.
“Setelah tiba di Samsat, kita foto copy dulu KTP, BPKB, dan STNK di area belakang Kantor Samsat, dan kemudian cek fisik kendaraan. Lalu, melakukan pendaftaran di bagian depan Samsat. Setelah itu, bayar di bank yang ada di gedung tempat pendaftaran tersebut. Terakhir, tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk mengambil plat dan STNK yang baru,” pungkasnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Persyaratan mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung…