LAMPUNG77.com – Tarif penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak naik mulai besok, Kamis, 1 Februari 2024.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress atau eksekutif ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin sebelumnya mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Lewat Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Kemudian, lanjut Shelvy, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan analisis yang dilakukan, besaran penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.
“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” ujar Shelvy.
Berikut Tarif Baru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Mulai Kamis, 1 Februari 2024:
Penumpang
– Dewasa: Rp 84.800
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 85.000
– Golongan II: Rp 129.677
– Golongan III: Rp 187.853
– Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
– Golongan V:
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
– Golongan VI:
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
– Golongan VII: Rp 1.975.580
– Golongan VIII: Rp 2.619.845
– Golongan IX: Rp 3.998.920
Tarif Penyeberangan Kapal Reguler
Sementara itu, untuk tarif penyeberangan kapal reguler masih tetap sama atau tidak mengalami kenaikan. Berikut daftar tarifnya:
Penumpang
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp 26.500
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 62.100
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 133.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
Baca Juga: Catat, Aturan Radius Pembelian Tiket Kapal di Bakauheni-Merak Masih Tetap Berlaku
(Yar/P1)