Lampung77.com
Rabu, 29 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Simak Selengkapnya

Lampung77
Senin, 11 Juli 2022
in Ekonomi, Headline, Lampung
A A
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni

Penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Merak. (Foto: Dok.ASDP)

LAMPUNG77.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya seperti dikutip dari situs resmi Kemenhub, Senin (11/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga:
Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juli 2022

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji).

Kemudian selanjutnya Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” ungkap Adita.

“Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR,” pungkasnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif hingga Nomor Call Center Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung

(Yar/P1)

Tag KemenhubSE KemenhubSyarat PerjalananSyarat Perjalanan Terbaru

BERITA TERKAIT

ASDP Raih Penghargaan Kemenhub

Lagi, ASDP Raih Penghargaan Angkutan Penyeberangan Terbaik 2025

Kamis, 18 September 2025
ASDP Raih 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

ASDP Raih 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

Kamis, 15 Mei 2025
Ojek Online

Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Ini Rinciannya

Kamis, 8 September 2022
Penumpang di Pelabuhan Bakauheni-Merak

ASDP Siap Terapkan Aturan Terbaru Bagi Penumpang Kapal Penyeberangan, Ini Rincian Syaratnya

Selasa, 12 Juli 2022
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Rabu 29 Oktober 2025

Honda Vs Toyota: Keandalan dan Perawatan di Indonesia

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

2.000 Orang di Lampung Timur Makan Alpukat di Atas Truk, Cetak Rekor MURI!

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com