Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jangan Keliru, Ini Syarat Terkini dan Daftar Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam keterangan syarat penyeberangan, ASDP juga menyebutkan tentang ketentuan lainnya yang diperuntukkan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Berikut ini ketentuan atau syaratnya:

a. Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Sudah vaksin dosis pertama: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam.
– Belum vaksin: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam

b. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Rapid Antigen berlaku 3×24 jam
– Dikecualikan syarat kartu vaksinasi

Daftar Tarif Penyeberangan

Tarif Kapal Eksekutif

Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 65.000
– Bayi: Rp 4.000

Kendaraan
– Golongan I: Rp 67.000
– Golongan II: Rp 95.000
– Golongan III: Rp 150.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 588.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 416.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 1.040.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 756.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.734.000
– Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
– Golongan VII: Rp 1.642.000
– Golongan VIII: Rp 2.203.000
– Golongan IX: Rp 3.415.000

Tarif Kapal Reguler

Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 19.500
– Bayi: Rp 2.535

Kendaraan
– Golongan I: Rp 23.500
– Golongan II: Rp 54.500
– Golongan III: Rp 116.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 419.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 388.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 839.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 724.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.388.500
– Golongan VI Barang: Rp 1.113.000
– Golongan VII: Rp 1.615.000
– Golongan VIII: Rp 2.161.000
– Golongan IX: Rp 3.361.000

Baca Juga:
Berlaku Mulai 2 April 2022, Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less