LAMPUNG77.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Provinsi Lampung.
Surat instruksi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (5/5/2025) dan ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota di Lampung serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1180/TP.220/C/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Kesepakatan Harga Ubi Kayu dan dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat Tim Pansus DPRD Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani pada 25 April 2025.
Ada beberapa poin keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.
2. Harga ini berlaku sebelum ada keputusan menteri terkait terhadap lartas dan berlakunya secara nasional
3. Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Instruksi Gubernur Lampung ini diterbitkan sebagai respons langsung atas aspirasi petani singkong yang menggelar unjuk rasa di Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).
“Saya akan buat keputusan (harga singkong) Rp 1.350/kg, potongan 30 persen, tidak ada kadar aci,” kata Gubernur Lampung, saat dialog dengan perwakilan para petani yang berunjuk rasa.
“Saya sudah memutuskan dan saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik, mereka harus ikuti keputusan yang saya buat. Dan kita pastikan, ini harus diberlakukan. (Harga singkong) kita lebih tinggi dari daerah-daerah lain. Saya percaya petani di Lampung akan lebih membaik ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung Mirza Turun Langsung Temui Petani yang Demo Soal Harga Singkong
Lihat postingan ini di Instagram
(Yar.P1)